Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Puput dan Hasan serta 8 orang lainnya yang ikut diciduk dalam giat operasi tangkap tangan (OTT), Senin (30/8) kemarin.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ujar wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan yang dilansir dari Jawapos.com, Selasa (31/8) dini hari.
Alex menerangkan menuju pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Wilayah Kabupaten Probolinggo pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Posisi jabatan yang kosong tersebut nantinya akan diisi pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui camat.
Alex juga menjelaskan bahwa ada persyaratan khusus terkait pengusulan nama pejabat kapala desa dimana nama yang diusulkan harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin.
"Selain itu ada persyaratan khusus di mana usul nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari. para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," jelas Alex.
Hasan memasang tarif Rp 20 juta untuk menjadi pejabat kepala desa dan Rp 5 juta/hektare untuk penyewaan tanah kas desa. KPK menduga ada perintah dari Hasan Aminuddin memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.
Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat. Oleh karena itu, puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama camat Krenjengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Mereka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: Jawapos.com
Fotografer: Dery Ridwasah/Jawapos.com
Editor: Mahrus Sholih
Editor : Alvioniza