Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Richard Lee akhirnya ia dilepaskan pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8). Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif selama menghadapi kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh pengacara Richard, Razman Nasution. Ia mengatakan jika kliennya mendapatakan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Pertama- tama kami berterima kasih kepada bapak kapolri yang telah menganntensi kejadian atau perkara tentang klien saya. Alhamdulillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah kapolri klien saya tidak ditahan,” ujar Razman mengutip dari Jawapos.com.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan hal serupa terkait pelepasan Richard lee. “Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” jelas Yusri.
Yusri menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan Richard terbukti melakukan akes ilegal terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Selain itu Richard juga menghapus beberapa barang bukti. Richard didampingin oleh sang istri dan pengacaranya saat keluar dari Polda Metro Jaya.
Source: Jawapos.com
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih Editor : Alvioniza