“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, aat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentinagan proses penyidikan selanjutnya,” terang Indan.
Sebelumnya beredar di media sosial sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota TNI AU kepada sorang warga Papua. Video tersebut menunjukan seorang pria sedang beradu mulut dengan warga lainnya. Kemudian dua oknum TNI AU menghampiri pria tersebut dan menyeretnya ke pinggir jalan. Salah satu pelaku terlihat menginjak kepala pria tersebut sedangkan pelaku yang lain sedang menahan badan pria dengan lutunya. Menurut informasi korban penganiayaan diduga mengidap gangguan bicara.
Melansir dari Jawapos.com bahwa selain penahanan kepada kedua oknum TNI AU. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan supaya Komandan Lanud (Danlanud) Johannes Abraham Dimara, Kolonel (Pnb) Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer di Lanud Johannes Abraham Dimara dicopot dari jabatannya.
Kepala staf angkatan udara (KSAU) Marsekal TNI Fajdar Prasetyo menegaskan jika pergantian ini merupakan bentuk tanggung jawab atas kejadian aksi arogansi yang dilakukan dua oknum TNI AU kepada warga Merauke. Sebab sebagai pimpinan seharusnya dapat memberikan pembinaan kepada jajarannya.
“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegas Fadjar, Kamis (29/7). (ona/c2/rus)
Source: Jawapos.com
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih Editor : Alvioniza