Bahkan, korban yang merupakan seorang kepala desa itu sampai tertipu hingga hampir Rp 5 miliar.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka. Aksi tersebut diketahui didalangi Fithroni Ramadhani, 39, Warga Dusun Tekoan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, dan Ahmad Riyadi Setyo Aji Prabowo, 52, Warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Kencong.
Mereka mengaku sebagai kawan karib Badrodin Haiti, mantan Kapolri. Keduanya menjanjikan kepada korban M Sholeh, Kades Lojejer dengan iming-iming menduduki jabatan komisaris di sebuah pabrik semen di Puger, pada April 2021 lalu.
"Pelaku juga menjanjikan anak korban masuk dalam Akademi Polisi (Akpol) dengan membayar mahar total senilai Rp 4,7 miliar," terang Iptu Sholekhan Arief, Kapolsek Wuluhan, saat gelar pers di kantor polsek setempat, Rabu (26/5).
Kini kasus tersebut masih didalami oleh kepolisian. Atas ulah pelaku, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 junto Pasal 372 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Reporter: Jumai, Maulana
Fotografer: Jumai
Editor: Mahrus Sholih Editor : Radar Digital