Radar Jember - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai Selasa 02/Mei/2026.
Namun tidak semua pegawai negara otomatis menerima tambahan penghasilan ini.
Ada beberapa kondisi yang membuat seorang ASN gugur dari daftar penerima.
Pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) yang menyalurkan pembayaran lewat 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Prosesnya berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi tambahan dari penerima.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, ada dua kategori ASN yang secara tegas dikecualikan.
Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selama masa cuti ini, pegawai memang tidak menerima penghasilan rutin dari negara, sehingga hak atas gaji ke-13 pun ikut gugur meski status kepegawaiannya masih aktif.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Karena penghasilan sudah ditanggung pihak lain, negara tidak lagi menanggung gaji ke-13 untuk kelompok ini.
Bagi yang berhak, nominal yang diterima pun tidak seragam.
ASN pusat mendapat komponen penuh mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja 100 persen.
Sementara ASN daerah mendapat komponen serupa, namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah bisa penuh, bisa lebih kecil.
Bagi CPNS, yang diterima hanya 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Sedangkan guru yang tidak mendapat TPP berhak atas gaji ke-13 sebesar tunjangan profesi yang biasa diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Tanpa Antre dan Aturan Ribet, PT Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Bagi ASN yang masuk kategori penerima, langkah yang perlu dilakukan hanyalah memastikan rekening penerimaan masih aktif dan sesuai data di instansi.
Jika pada 2 Juni dana belum masuk, penerima disarankan menunggu karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh