Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, tapi Tak Semua ASN Kebagian! Ini Daftar yang Dicoret

Redaksi Radar Jember • Selasa, 2 Juni 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (Foto diolah dengan AI)
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (Foto diolah dengan AI)

Radar Jember - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai Selasa 02/Mei/2026.

Namun tidak semua pegawai negara otomatis menerima tambahan penghasilan ini.

Ada beberapa kondisi yang membuat seorang ASN gugur dari daftar penerima.

Pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) yang menyalurkan pembayaran lewat 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap Rekening Gendut Besok Pagi! PT Taspen Bocorkan Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni, Ini Perinciannya

Prosesnya berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi tambahan dari penerima.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, ada dua kategori ASN yang secara tegas dikecualikan.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selama masa cuti ini, pegawai memang tidak menerima penghasilan rutin dari negara, sehingga hak atas gaji ke-13 pun ikut gugur meski status kepegawaiannya masih aktif.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo! Daftar Lengkap Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026, Golongan Ini Kantongi Puluhan Juta Rupiah!

Karena penghasilan sudah ditanggung pihak lain, negara tidak lagi menanggung gaji ke-13 untuk kelompok ini.

Bagi yang berhak, nominal yang diterima pun tidak seragam.

ASN pusat mendapat komponen penuh mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja 100 persen.

Sementara ASN daerah mendapat komponen serupa, namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah bisa penuh, bisa lebih kecil.

Bagi CPNS, yang diterima hanya 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Sedangkan guru yang tidak mendapat TPP berhak atas gaji ke-13 sebesar tunjangan profesi yang biasa diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Tanpa Antre dan Aturan Ribet, PT Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

Bagi ASN yang masuk kategori penerima, langkah yang perlu dilakukan hanyalah memastikan rekening penerimaan masih aktif dan sesuai data di instansi.

Jika pada 2 Juni dana belum masuk, penerima disarankan menunggu karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.

 

Penulis: Bakhtiyar Subandi

Editor : Imron Hidayatullahh
#gaji ke-13 #gaji ke-13 asn #TNI #pt taspen #polri