radarjember.id - Kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Lumajang terus meningkat.
Setiap triwulan trennya terus meningkat, bahkan 6 bulan terakhir tembus 30 kasus.
KPS2K Jatim mendesak pembentuka UPT P3A untuk perlindungan korban kekerasan.
Direktur KPS2K Jawa Timur, Iva Hasanah, menyampaikan, kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dipandang sebagai isu prioritas dan penting oleh pemerintah.
Sehingga pemerintah bisa melakukan berbagai intervensi, untuk melindungi hak-hak korban.
Sayangnya, saat ini perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak belum bisa maksimal.
Penyebabnya, lembaga yang menangani statusnya masih Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami terus mendorong agar PPT PPA yang ada di Dinas Sosial bisa berganti menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA atau naik satu tingkat lebih tinggi,” ucapnya.
Menurutnya, kasus perempuan dan anak ini menjadi problem yang butuh perhatian serius.
Ini jadi tantangan kepala daerah dan jajarannya dengan keterbatasan anggaran untuk memberikan space dan solusi dari banyaknya kasus kekerasan.
Sehingga korban kekerasan perempuan dan anak bisa mendapat perlindungan dan penanganan yang tepat.
"Soal ini kami menolak alasan efisiensi anggaran. Kami ingin melihat sejauh mana Pemkab memandang isu kekerasan perempuan dan anak, sejauh mana intervensinya," tambahnya.
Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bappeda Kabupaten Lumajang, Ahmad Muis, menyampaikan jika saat ini masih belum perlu membentuk UPT PPA.
"Kami menilai belum perlu membuat UPT PPA karena butuh anggaran lagi. Sementara yang ada, bisa lebih dimaksimalkan lagi,"pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis