Kasus Blokade Jalan HGU di Lumajang, Polisi Tangkap Dua Terduga Provokator

Atieqson • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 02:14 WIB
GELAR AKSI: Sejumlah aksi massa saat ditemui oleh Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, kemarin. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
GELAR AKSI: Sejumlah aksi massa saat ditemui oleh Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, kemarin. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

Radar Semeru - Polres Lumajang mengamankan dua orang yang diduga menjadi provokator aksi pemblokadean akses jalan perkebunan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalijeruk Baru, kemarin.

Penangkapan ini dilakukan pasca aparat membongkar paksa patok penutup jalan sehari sebelumnya.

Proses pembongkaran patok dan penertiban lokasi pada Rabu (7/10) lalu melibatkan pengamanan ketat. 

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 495 personel gabungan dari jajaran polres di Jatim hingga satuan brimob diterjunkan ke lokasi untuk mengantisipasi potensi kericuhan.

Baca Juga: Musim Pancaroba Picu Lonjakan ISPA di Lumajang, Pasien Anak Capai 70 Persen

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menjelaskan, kedua terduga dalang aksi tersebut kini telah mendekam di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi penutupan akses yang sudah berlangsung selama hampir sepekan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan kelompok pelaku.

Mereka nekat menutup akses operasional perusahaan lantaran merasa tuntutannya tidak mendapat respons.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola PAUD, Ketua TP PKK Lumajang Dorong Kekompakan Guru Jatiroto

"Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respons terkait dengan permintaan CSR dan permintaan kerja sama lahan plasma," pungkasnya. (son/bud)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
hgu blokade jalan polres lumajang Lumajang aksi massa