Radar Semeru - Angka pekerja migran Indonesia (PMI) Lumajang terus meningkat. Pemkab Lumajang mulai menekan jalur non prosedural dengan menyediakan sejumlah daftar atau nama-nama perusahaan resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Subhan, menjelaskan, saat ini pihaknya memiliki daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang dapat menjadi rujukan bagi calon PMI.
“Masyarakat cukup datang ke kami. Kami sudah punya daftar perusahaan penyalur yang resmi, tinggal kami soundingkan ke perusahaan P3MI,” ucapnya.
Baca Juga: Dampak El Nino dan Cuaca Kering, Produksi Pisang di Lumajang Anjlok Tajam hingga 40 Persen
Menurutnya penggunaan jalur resmi dapat memberikan kepastian prosedur sekaligus mendukung perlindungan bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri.
Sehingga jaminan keselamatan PMI di luar negeri terjamin.
Sedangkan keberangkatan melalui jalur yang tidak resmi dapat menyulitkan proses penanganan apabila pekerja migran menghadapi persoalan di kemudian hari.
Seperti di deportasi, atau pun kasus lainnya yang menyulitkan dirinya.
Sementara itu, daftar perusahaan resmi yang disediakan Disnaker Lumajang menjadi upaya untuk menghindari keputusan bekerja berdasarkan informasi yang belum terverifikasi atau tawaran dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
LumajangBaca Juga: Dugaan Korupsi Bantuan Pompa Air Rp 8,6 Miliar di Lumajang Naik Penyidikan, Kejari Periksa 68 Saksi
“Harapannya jangan sampai masyarakat Lumajang yang mau bekerja ke luar negeri menggunakan jalur-jalur ilegal, apalagi melalui perantara atau tekong. Karena banyak kekhawatiran yang terjadi, terutama keselamatan PMI. Saat ini sudah kami fasilitasi,” pungkasnya. (dea/son)
Editor : Imron Hidayatullahh