RAMAI: Papan nama kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)Radar Semeru - Dugaan penyelewengan anggaran di salah satu OPD di
Lumajang kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sarana pertanian dari pemerintah pusat senilai Rp 8,6 miliar.
Bantuan yang bersumber dari APBN tersebut diperuntukkan bagi kegiatan irigasi dan perpompaan.
Baca Juga: 1.688 Permohonan Santunan Kematian Cair, Dinsos P3A Lumajang Pastikan Tanpa Penolakan
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang disalurkan kepada para penerima manfaat.
Kasi Intel Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar menjelaskan, penanganan kasus yang bergulir sejak 2024 itu telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Modusnya terkait bantuan irigasi perpompaan. Ada spesifikasi pompa yang disalurkan tidak sesuai dengan standar," ujarnya.
Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, penyidik Kejari Lumajang telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari pelbagai pihak.
Baik dari internal dinas, pihak penyedia barang, hingga kelompok tani selaku penerima manfaat.
Baca Juga: Ancaman Kemarau Bikin Panik! Pemkab Lumajang Ajukan Bantuan Irigasi Perpompaan
"Sudah ada 68 saksi yang selesai kami mintai keterangan. Terdiri dari jajaran DKPP Lumajang, pihak penyedia, serta para penerima manfaat," tambahnya.
Saat ini, pihaknya tengah fokus melengkapi dan memperkuat alat bukti.
Pihaknya menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Sekarang masih penguatan alat bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka," pungkasnya. (son)
Editor : Imron Hidayatullahh