Radar Semeru - Arus wisatawan mancanegara (WNA) yang berkunjung ke Kabupaten Lumajang terus menunjukkan perkembangan.
Sejumlah destinasi wisata yang semakin dikenal wisatawan asing membuat keberadaan WNA kini tidak hanya ditemui di kawasan perkotaan, tetapi juga mulai menjangkau wilayah sekitar destinasi wisata.
Kondisi tersebut turut diikuti dengan bertambahnya kebutuhan akomodasi bagi wisatawan mancanegara. Hotel, vila, homestay, hingga sejumlah penginapan yang berada di sekitar kawasan wisata menjadi tempat persinggahan WNA selama berada di Lumajang.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali Minggu Pagi, Hujan Abu Guyur Kecamatan Pasrujambe Lumajang
Seiring kondisi itu, pemilik usaha penginapan diminta turut berperan aktif dalam membantu pemantauan keberadaan orang asing. Salah satunya dengan melaporkan setiap WNA yang menginap di tempat usahanya kepada pihak terkait.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, menjelaskan bahwa pelaku usaha penginapan memiliki posisi penting dalam mendukung pengawasan orang asing.
Sebab, penginapan menjadi salah satu tempat yang dapat memberikan informasi awal mengenai keberadaan dan pergerakan WNA di suatu wilayah.
“Kami juga meminta para pemilik usaha penginapan untuk melaporkan setiap kali ada orang asing menginap untuk mendukung pemantauan keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah,” ucapnya.
Menurut dia, laporan dari pemilik penginapan dapat membantu petugas memperoleh informasi mengenai mobilitas WNA selama berada di Lumajang.
Baca Juga: Targetkan Pasar Luar Negeri, Pemkab Lumajang Minta Pelaku UMKM Kantongi Legalitas NIB
Data tersebut juga menjadi salah satu bahan bagi petugas untuk mengetahui pergerakan orang asing, khususnya wisatawan yang berpindah-pindah tempat selama melakukan perjalanan.
Hal tersebut dinilai penting karena tidak seluruh WNA yang berada di Lumajang merupakan pemegang izin tinggal yang menetap di daerah tersebut. Sebagian di antaranya merupakan wisatawan yang masuk menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Pemegang ITK memiliki mobilitas yang relatif tinggi. Mereka dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya untuk mengunjungi sejumlah destinasi wisata maupun memenuhi agenda selama berada di Indonesia.
“Untuk ITK, kami tidak bisa memastikan langsung jumlahnya. Sebab, mereka bergerak mobile dari satu tempat ke tempat lain,” jelas Adi.
Karena mobilitas tersebut, pencatatan keberadaan WNA di setiap lokasi menjadi penting. Terlebih, wisatawan asing dapat berpindah penginapan dalam waktu singkat sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah lain.
Baca Juga: Ratusan Balita di Lumajang Terjangkit Pneumonia, Dinkes Imbau Ortu Waspada dan Tak Tunda Berobat
Pelaporan dari pengelola penginapan diharapkan dapat membantu petugas mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah serta pergerakan WNA di lapangan.
Informasi tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas orang asing selama berada di wilayah Lumajang. “Sehingga butuh pelaporan yang jelas untuk mencatat jumlah keluar masuk tamu asing tersebut,” imbuhnya.
Selain untuk kepentingan pengawasan, keterlibatan pemilik penginapan juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pelaku usaha dengan petugas keimigrasian.
Dengan adanya informasi yang disampaikan secara aktif, keberadaan WNA yang menginap di berbagai wilayah dapat lebih mudah dipantau.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Gelar Kontes Ternak 2026 di Kedungjajang, Total Hadiah Rp115 Juta
Pihaknya kembali meminta para pemilik penginapan untuk tidak pasif ketika menerima tamu asing. Setiap keberadaan WNA yang menggunakan layanan akomodasi di Lumajang diharapkan dapat dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaporan ini penting agar kami dapat mengetahui keberadaan WNA ketika menggunakan layanan akomodasi di Lumajang,” pungkasnya. (dea/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh