Radar Semeru – Pemkab Lumajang mulai memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata B29, Kecamatan Senduro.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban aktivitas perdagangan sekaligus memastikan kawasan wisata tetap nyaman, bersih, dan tertata bagi pengunjung.
Penataan PKL menjadi salah satu perhatian pemerintah karena kawasan B29 merupakan salah satu destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali Minggu Pagi, Hujan Abu Guyur Kecamatan Pasrujambe Lumajang
Selain menikmati panorama alam dan udara pegunungan, wisatawan juga membutuhkan kawasan yang nyaman untuk beristirahat maupun mendapatkan kebutuhan selama berada di lokasi.
Untuk memastikan penataan berjalan sesuai dengan kondisi di lapangan, Pemkab Lumajang melakukan koordinasi bersama pemilik dan pengelola lahan di kawasan B29.
Koordinasi tersebut melibatkan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Perhutani. Dari hasil koordinasi tersebut disepakati bahwa aktivitas berjualan tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan atas atau sekitar puncak B29.
Pedagang diarahkan untuk menjalankan kegiatan usahanya di lokasi yang telah ditentukan, yakni Rest Area Satu B29.
Kabid Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima kios PKL yang berada dalam pembinaan Dispar. Seluruhnya berada di Rest Area Satu B29.
Baca Juga: Targetkan Pasar Luar Negeri, Pemkab Lumajang Minta Pelaku UMKM Kantongi Legalitas NIB
“PKL B29 itu ada lima kios. Penataan yang berada di bawah Dispar hanya di Rest Area Satu. Jadi, di Rest Area Dua dan kawasan puncak tidak ada PKL yang menjadi bagian dari pembinaan kami,” ucapnya.
Menurut Galih, pemusatan aktivitas PKL di lokasi yang telah ditentukan bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan ekonomi pedagang.
Penataan tersebut juga bertujuan menciptakan kawasan wisata yang lebih teratur serta memberikan kepastian lokasi usaha bagi pedagang.
Dengan adanya lokasi khusus, proses pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang juga dinilai lebih mudah dilakukan.
Pemerintah dapat memastikan aktivitas perdagangan tidak mengganggu akses maupun kenyamanan wisatawan yang berada di kawasan wisata.
Selain penataan pedagang, tambah dia, Pemkab Lumajang juga mengupayakan pembenahan fasilitas fisik di Rest Area Satu B29. Perbaikan fasilitas tersebut diharapkan dapat membuat lokasi usaha menjadi lebih layak sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung.
Baca Juga: Ratusan Balita di Lumajang Terjangkit Pneumonia, Dinkes Imbau Ortu Waspada dan Tak Tunda Berobat
Menurutnya, keberadaan fasilitas yang lebih baik diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi pedagang tanpa mengurangi fungsi utama kawasan sebagai destinasi wisata.
Pedagang juga diharapkan dapat memanfaatkan lokasi resmi tersebut dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Galih menegaskan, penataan akan terus dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pengawasan.
Pedagang yang telah mendapatkan lokasi berjualan diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak kembali membuka lapak di kawasan yang dilarang untuk aktivitas perdagangan.
“Target kami PKL semakin tertib, kemudian kegiatan usahanya berjalan dan pedagang mematuhi aturan penetapan lokasi berjualan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (dea/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh