Targetkan Pasar Luar Negeri, Pemkab Lumajang Minta Pelaku UMKM Kantongi Legalitas NIB

Adeapryanis • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 04:35 WIB
TUNJUKKAN: Salah satu pelaku UMKM Lumajang terus memperbaiki produk unggulannya. (ADE APRYANIS/RADAR SEMERU)
TUNJUKKAN: Salah satu pelaku UMKM Lumajang terus memperbaiki produk unggulannya. (ADE APRYANIS/RADAR SEMERU)

Radar Semeru - Produk UMKM di Lumajang memang cukup banyak. Namun, masih sedikit yang menembus pasar ekspor.

Saat ini, pemkab Lumajang tengah menggenjot upaya tersebut untuk mengenalkan produk UMKM ke pasar luar negeri dan mendorong pelaku usaha berani mengambil peluang besar itu.

Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, mengatakan pemkab Lumajang mulai melakukan pendampingan sebagai langkah awal untuk mengenalkan proses ekspor secara sederhana dan bertahap kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Nekat Padamkan Kebakaran, Petani Tebu di Lumajang Terjebak Api hingga Alami Luka Bakar 90 Persen

“Yang penting pelaku usaha memahami dulu tahapannya, apa yang perlu disiapkan, persyaratannya apa, dan bagaimana cara memulainya. Dari pemahaman itu kemudian usaha bisa dipersiapkan secara bertahap,” ujarnya.

Lewat pembinaan tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan pemahaman mengenai peluang pasar luar negeri sekaligus berbagai tahapan yang perlu diperhatikan.

Mulai dari kesiapan usaha, dokumen dan persyaratan dasar, hingga persiapan produk sebelum menyasar pasar internasional.

Ridha menegaskan, jika setiap pelaku usaha harus mempunyai bekal nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha untuk bisa menembus pasar ekspor.

Baca Juga: Wujudkan Pemerintahan Digital, Pemkab Lumajang Perkuat Kolaborasi Lintas OPD Lewat KemenPAN-RB

Rencananya pemkab Lumajang bakal menyasar pelaku usaha kerajinan atau craft, khususnya produk berbahan kayu, bambu, rotan, daun pandan, serta bahan sejenis yang memiliki peluang untuk dikembangkan ke pasar yang lebih luas.

“Ini adalah step awal. Kita bantu memahami caranya secara bertahap, mulai dari kesiapan usaha, dokumen dan persyaratan dasar, sampai bagaimana produk bisa memiliki peluang untuk masuk ke pasar luar negeri,” pungkasnya. (dea)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
UMKM Diskopindag NIB Lumajang