Disubsidi Pemerintah Lewat DBHCHT, 15.188 Pekerja Sektor Informal Lumajang Terkaver TK

Adeapryanis • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:15 WIB
MENAMBANG: Penambang pasir saat menambang di aliran lahar semeru, dengan resiko kerja yang tinggi. (ADE APRYANIS/RAME)
MENAMBANG: Penambang pasir saat menambang di aliran lahar semeru, dengan resiko kerja yang tinggi. (ADE APRYANIS/RAME)

Radar Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (TK) bagi pekerja rentan dan sektor informal.

Total ada 15.188 pekerja mendapatkan dukungan kepesertaan melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan total  sebanyak 5.027 buruh tembakau dan buruh tambang pasir memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.

Baca Juga: Lewati Seleksi SNBP-SNBT, Ratusan Mahasiswa Lumajang Bersaing Rebutkan Beasiswa Pemkab

Sementara itu, perluasan berikutnya mencakup 10.161 pekerja sektor informal untuk periode September hingga Desember 2026.

Kelompok ini meliputi pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 hingga 4.

Sehingga total keseluruhan penerima BPJS Ketenagakerjaan mencapai
15.188 peserta.

“Yang kita harapkan bukan hanya menerima bantuan iuran, tetapi pekerja juga memahami bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu penting. Karena apa, mereka bekerja setiap hari dan memiliki risiko cukup besar sehingga harus ada perlindungan untuk dirinya dan keluarganya. Makanya kami dukung lewat dana DBHCT,” ucapnya.

Pembiayaan kepesertaan tersebut bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: 200 Warga Binaan Lapas Bondowoso Negatif Narkoba, BNNK Lumajang Pastikan Pengawasan Ketat

Setiap peserta memperoleh dukungan iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemerintah berharap peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri sehingga manfaat perlindungan tidak berhenti ketika dukungan iuran selesai.

“Jadi, bantuan pemerintah ini menjadi pemicu agar kesadaran pekerja untuk melindungi dirinya melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut. Tujuannya agar mereka tetap terlindungi dan terjamin selama bekerja,” pungkasnya. (dea/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
lumjang perindungan kerja DBHCHT BPJS Ketenagakerjaan