Antisipasi Gejolak Industrial, Disnaker Lumajang Kaji Perubahan RUU Ketenagakerjaan

Atieqson Mar Iqbal • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 03:02 WIB
BEKERJA: Pemerintah Kecamatan Senduro saat melihat proses produksi salah satu UMKM, di Desa Burno. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
BEKERJA: Pemerintah Kecamatan Senduro saat melihat proses produksi salah satu UMKM, di Desa Burno. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

Radar Semeru - Pemkab Lumajang bersikap hati-hati merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini bergulir di DPR RI.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang menunggu penyusunan kebijakan tersebut rampung.

Kepala Disnaker Lumajang Subchan mengatakan, pihaknya masih mengkaji substansi RUU tersebut dari sudut pandang buruh maupun pengusaha.

Langkah ini diambil agar kebijakan baru tak memicu gejolak industrial di tingkat lokal.

Baca Juga: Proyek Jalan di Sukodono Lumajang Memasuki Tahap Lelang, Ditarget Segera Digarap

“Ini masih kami koordinasikan dan pelajari. Nanti akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Di tingkat pusat, pembahasan RUU telah masuk Pembicaraan Tingkat I melalui Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Sejumlah isu krusial dipetakan, mulai dari pola alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, hingga perlindungan pekerja platform digital.

Subchan menyoroti maraknya tren pekerja yang memilih sistem fleksibel atau freelance. Menurutnya, pola kerja ini kerap membuat pekerja abai terhadap aspek keselamatan.

Baca Juga: Komponen Panel PJU di Rowokangkung Dicuri Maling, Jalanan Lumajang Padam Total

“Banyak pekerja kita mengejar target. Kadang alat pelindung diri (APD) dan jam kerja kurang diperhatikan. Fleksibilitas tetap harus sejalan dengan pemenuhan hak dan keselamatan,” tambahnya.

Subchan menjelaskan, Pemkab Lumajang tak ingin gegabah mengambil keputusan sebelum regulasi rampung.

Dialog intensif antara serikat pekerja dan pengusaha akan terus dibuka demi menjaga iklim investasi dan kepastian kerja.

“Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang, tetapi perlindungan pekerja tetap harus meningkat,” pungkasnya. (son/bud)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
ruu ketenagakerjaan Disnaker lumajang Lumajang