Radar Semeru - Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kabupaten Lumajang masih sulit.
Tantangannya banyak korban memilih diam karena malu, takut, atau khawatir dianggap membuka aib keluarga.
Padahal keberanian menyampaikan kekerasan seksual merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: Kabar Gembira Warga Sukodono Lumajang! Perbaikan Jalan 2,5 Kilometer Siap Digeber Bulan Oktober
Penyuluh Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Nur Hayati menjelaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tak bisa ditangani sendiri.
Perlu kerja sama lintas sektor untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Sudah ada undang-undangnya, dan memang kita harus bekerja sama antar lintas sektor untuk memastikan keamanan korban baik dari psikis dan mental,” ucapnya.
Namun realitanya banyak korban kekerasan seksual memilih diam. Mereka merasa malu membuka aib, padahal hal tersebut menjadi upaya untuk menekan angka kekerasan.
Baca Juga: Jarak Tak Lagi Jadi Halangan! Pemkab Lumajang Bawa Program Dokter Muter Langsung ke Pelosok Desa
Sementara itu, Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muslimat NU Lumajang, Naimah, menekankan adanya pendekatan persuasif dan personal untuk menembus ruang sosial masyarakat. Agar korban mulai berani untuk angkat bicara.
“Kami sosialisasikan sedikit demi sedikit bahwa begini loh tindak kekerasan itu,” pungkasnya. (dea/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh