HEBOH! 3 ASN dan 1 PPPK di Lumajang Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

Atieqson Mar Iqbal • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Ilustrasi ASN. (AI)
Ilustrasi ASN. (AI)

RADAR JEMBER - Dibalik banyak orang yang masih mengejar status pegawai negeri sipil baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), empat orang pegawai justru merelakan status pekerjaan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, setidaknya ada empat ASN yang terdiri dari tiga PNS, dan satu PPPK memutuskan untuk mengundurkan diri dari Pemkab Lumajang sepanjang tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lumajang Ari Murcono mengatakan, pengajuan pengunduran diri itu dilewati melalui mekanisme atas permintaan sendiri (APS).

Baca Juga: Pemkab Lumajang Pastikan Besaran Gaji PPPK Tetap, Begini Kejelasannya

"Ini ada 4 orang yang mengundurkan diri sepanjang tahun 2026, 3 orang berstatus PNS, dan 1 orang lagi PPPK penuh waktu," katanya.

Pengajuan atas permintaan sendiri itu beralasan karena urusan keluarga, hingga alasan kesehatan. Padahal, tidak sedikit warga yang menginginkan status pekerja sebagai abdi negara.

Menurutnya, mekanisme pengajuan pengunduran telah diatur. Apabila sejumlah alasan dan persyaratan dipenuhi, Pemkab Lumajang juga tidak bisa melarang. "Jadi, 3 orang PNS karena sakit, yang PPPK ikut suaminya ke luar Lumajang," tambahnya.

Selain itu, cukup banyak ASN yang tercatat memasuki pensiun tahun ini. Di akhir bulan ini saja, terdapat 31 ASN yang memasuki masa purna tugas. 

Editor : M. Ainul Budi
Bupati Lumajang PPPK Lumajang ASN