Pemkab Lumajang Pastikan Besaran Gaji PPPK Tetap, Begini Kejelasannya

Atieqson Mar Iqbal • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)
Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)

Radar Semeru - Status pegawai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bakal diambil alih oleh pemerintah pusat direspons baik oleh Pemkab Lumajang.

Namun, besaran gaji yang diterima tersebut dipastikan tidak banyak mengalami perubahan.

Sebelumnya, anggaran yang dialokasikan Pemkab Lumajang untuk menggaji pegawai tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Totalnya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar per tahun.

Baca Juga: Aturan Alih Status PPPK Dosen Jadi PNS, Cek Syarat Mutlaknya

“Selama ini, gaji PPPK dibebankan ke daerah memakai dana transfer, atau DAU,” kata Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono.

Menurutnya, kalau pembayaran gaji diambil alih oleh pemerintah pusat serta diikuti dengan penggunaan sumber anggaran selain dari DAU yang biasanya diterima oleh Pemkab, tentu bakal meringankan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga: Gerbong Guru PPPK Resmi Ditarik ke Pusat, Ini Efek Domino Mengerikan yang Siap Mengintai

"Ketika gaji PPPK diambil alih pusat, DAU yang gunakan untuk menggaji PPPK, tahun depan uangnya diganti. Jika demikian konsepnya, tentu ruang fiskal daerah akan bertambah," tambahnya.

Namun, Agus memastikan besaran gaji yang diterima oleh PPPK tidak banyak mengalami perubahan.

“Gajinya tetap sama, seingat saya sekitar Rp 3,5 sampai Rp 4 juta. Karena gaji PPPK ada standarnya, jadi tidak dibatasi UMR setempat,” pungkasnya.

Editor : M. Ainul Budi
berita pppk pppk lumajang PPPK gaji pppk Lumajang