RADAR JEMBER - Maling motor di Jalan Kyai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang yang kabur sempat kabur akhirnya berhail diringkus Polres Lumajang dan digerebek di rumah temannya.
Pelaku adalah MAM, 31, warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.
Dia merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan LIS, 28, warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, ditangkap warga saat beraksi, Sabtu (18/7/2026).
Keduanya beraksi di depan toko kosmetik erzora. Namun, aksi pelaku digagalkan oleh seorang pengendara sesaat setelah karyawan toko berteriak dan melihat aksi pencurian motor tersebut.
“Satu pelaku inisial MAM sempat melarikan diri saat rekannya tertangkap warga, namun berhasil kami amankan beberapa jam kemudian di wilayah Kedungjajang," ucap Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto.
Saat itu dua pelaku mempunyai tugas yang berbeda.
LIS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor incarannya menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet.
Sedangkan MAM, bertugas mengawasi situasi menggunakan sepeda motor Honda Vario merah, dan melarikan diri ke arah selatan melewati kawasan Alun-Alun Lumajang.
Sekitar pukul 4 sore, pelarian residivis tersebut berakhir saat polisi menggerebek tempat persembunyiannya di rumah seorang rekannya.
“Motifnya karena tekanan ekonomi sehingga dia harus melakukan aksi tersebut,” pungkasnya. (dea)
Editor : Adeapryanis