Radar Semeru - Penyidik Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat mengusut kasus perundungan. Kali ini, polisi resmi menetapkan satu orang pelaku berinisial S, yang tidak lain adalah teman sekelas korban, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan S dan mengantongi bukti-bukti kuat dalam proses penyelidikan awal.
S diduga kuat menjadi salah satu aktor utama penganiayaan yang menyebabkan MI mengalami luka fatal di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: BIKIN GEGER Lumajang: Kasus Perundungan dan Dianiaya Teman Sekelas gara-gara Sampah
"Terduga pelaku sementara satu orang sudah diamankan oleh PPA Polres Lumajang dan statusnya kini sudah naik menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif yang mendasari aksi kekerasan tersebut murni tindakan perundungan. "Motif yang sejauh ini kami dapati adalah aksi bullying yang terjadi di lingkungan sekolah," imbuhnya.
Menurutnya, jumlah tersangka bisa saja bertambah. Sebab, dari pihak keluarga korban, MI sempat membeberkan cerita sebelum mengembuskan napas terakhir bahwa pelaku penganiayaan berjumlah dua orang, yakni S dan A.
Kesaksian ini juga sempat diperkuat dalam proses mediasi internal yang sempat digelar pihak sekolah sebelum korban meninggal.
"Untuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain, saat ini masih terus didalami secara intensif oleh Unit PPA. Semua pihak yang terkait akan diperiksa," pungkasnya.
Editor : M. Ainul Budi