Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kebijakan WFH di Lumajang Hemat Ratusan Juta?

Atieqson • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:59 WIB
BERI LAYANAN OPTIMAL: Salah satu pegawai sedang memberikan pelayanan administrasi kependudukan, beberapa waktu lalu.
BERI LAYANAN OPTIMAL: Salah satu pegawai sedang memberikan pelayanan administrasi kependudukan, beberapa waktu lalu.'(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

 

DITOTRUNAN, Radar Semeru - Kebijakan Pemkab Lumajang dalam penerapan work from home (WFH) pada hari Jumat cukup menghemat pengeluaran. 

Siapa sangka dalam sebulan, penghematan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

Informasinya, dampak pelaksanaan itu tampak pada beberapa komponen belanja. Di antaranya belanja listrik dan air, BBM, lembur, termasuk anggaran untuk perjalanan dinas.

Total penghematan belanja dari bulan April ke Mei sebesar Rp 464,07 juta.

Baca Juga: Bupati Lumajang Minta Sediakan Area Produk Lokal, Dorong Produk UMKM Masuk Ritel Modern

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang Sunyoto mengatakan, tagihan listrik dan air bulan April 2026 mencapai Rp 636,5 juta  sedangkan tagihan bulan Mei 2026 turun menjadi Rp.509,31 juta atau menghemat Rp 127,18 juta.

“Untuk BBM bulan April sebesar Rp 491,31 juta sedangkan bulan Mei 2026 turun menjadi Rp. 402,08 juta atau turun sebesar Rp 89,23 juta,” tambahnya.

Tidak hanya dua hal itu, Sunyoto juga merinci besaran belanja lembur pada bulan April. Pengeluarannya sebesar Rp 534,16 juta.

Sedangkan pada bulan Mei turun menjadi Rp 381,78 juta atau turun sebesar Rp.152,3 juta.

“Perjalanan dinas bulan April Rp 673,49 juta. Sedangkan bulan Mei turun menjadi Rp 578,21 juta atau turun sebesar Rp 95,28 juta,” tambahnya.

Selain melakukan penghematan melalui penerapan kebijakan WFH, Pemkab Lumajang juga terus menekan pengeluaran dengan melarang penggunaan kendaraan dinas roda empat. Praktis, penghematan anggaran dipastikan semakin besar.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, larangan penggunaan kendaraan dinas roda empat itu tidak berlaku bagi mobil yang digunakan untuk melayani masyarakat.

“Ya semua OPD, kecuali kendaraan yang bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (son/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Bupati Lumajang #WFH #Lumajang