SUKODONO, Radar Semeru - Entah apa yang membuat Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak, Red) tiga toko minuman keras di Kecamatan Sukodono. Ketiga toko itu diminta untuk segera ditutup.
Penutupan ketiga toko tersebut juga menjadi peringatan bagi toko lainnya yang masih beroperasi untuk segera tutup. Sebab, Bunda Indah sapaan akrabnya memastikan tidak akan mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol.
“Kami sudah cek, tidak berizin. Dan memang saya tidak akan mengizinkan. Tadi disampaikan bahwa mereka akan mengurus izin, tapi saya sampaikan saya tidak mengizinkan," ujaranya.
Baca Juga: BBM Jenis Pertalite di Lumajang Mulai Diburu Konsumen, Sebagian SPBU Sampai Kehabisan
Menurutnya, jika kedapatan toko menjual minuman beralkohol di Lumajang bakal ditutup dan barangnya akan disita. "Nanti kita akan cek lagi yang lain," tambahnya.
Bunda Indah menjelaskan, beberapa hasil temuan toko yang menjual miras itu mengaku telah berizin. Padahal, hanya mengantongi surat dari internal perusahaannya. Sedangkan untuk beroperasi di Lumajang harus dapat izin dari Pemkab Lumajang.
“Saya juga mengajak Kapolres Lumajang, kami tidak ingin ada toko yang menjual minuman alkohol,” tambahnya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan, bagi toko yang masih bandel bakal segera ditindaklanjuti. Seluruh minuman beralkohol yang ditemukan di toko-toko bakal disita.
"Ancaman sanksinya ketika tetap buka dan tidak berizin ya, mulai dari administrasi sampai tutup. Sanksi apa yang diberikan sesuai dengan peraturan daerah saat ini yang mengatur tentang mengedarkan barang minuman yang mengandung alkohol," pungkasnya. (son/bud)
Editor : M. Ainul Budi