Selewengkan 910 Liter Pertalite, Dua Pengecer di Lumajang Ditetapkan Tersangka

Atieqson • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 13:32 WIB
JADI BUKTI: Barang bukti pertalite dalam jeriken 35 liter yang diselewengkan pelaku.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
JADI BUKTI: Barang bukti pertalite dalam jeriken 35 liter yang diselewengkan pelaku.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

 

ROGOTRUNAN, Radar Semeru - Aksi warga Lumajang yang selewengkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi terungkap. Praktik tersebut dilakukan oleh dua orang yang merupakan pedagang eceran. 

Dua pelaku adalah MS (37) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah dan DSC (22) warga Desa/Kecamatan Randuagung. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Info Lantas Bondowoso: Tumpahan Solar Kembali Makan Korban, Hati-hati di Lokasi Ini

Polisi mengamankan sebanyak 26 jeriken dengan masing-masing berkapasitas 35 liter dari tangan pelaku. 

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, MS dan DSC ditangkap saat sedang melakukan pembelian pertalite dalam jumlah besar di SPBU Desa Banyuputih pada 11 April 2026.

"Ini kedua pelaku di tangkap di lokasi yang sama, modusnya juga sama, pelaku melakukan pembelian berulang-ulang dimasukkan ke tangki sepeda motor," katanya, kemarin. 

Setelah melakukan pembelian pertalite dalam jumlah besar, kedua pelaku selanjutnya memindahkan minyak subsidi itu ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Baca Juga: SMA Negeri 2 Bondowoso Berkualitas yang Berwawasan Lingkungan dan Mampu Bersaing di Era Global

Jika ditotal, dari tangan kedua tersangka, ada sebanyak 910 liter pertalite yang diamankan sebagai barang bukti (BB). 

"Jadi, dari pelaku DSC diamankan sebanyak 10 jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter, kemudian MS itu 16 jerigen," tambahnya. Perbuatan pelaku diganjar dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Keduanya dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya. (son/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
polres lumajang Lumajang