Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Santunan Korban Laka Lantas di Lumajang Tembus Rp 3 Miliar

Adeapryanis • Kamis, 30 April 2026 | 07:16 WIB
DATANGI: Pihak jasa raharja Lumajang saat mendatangi korban laka lantas untuk memberikan dukungan kesehatan.
DATANGI: Pihak jasa raharja Lumajang saat mendatangi korban laka lantas untuk memberikan dukungan kesehatan.

RADAR JEMBER - Tingginya angka laka lantas di Lumajang membuat Jasa Raharja terus menyalurkan santunan sesuai nominal yang ditetapkan.

Sejak awal tahun 2026 hingga saat ini, total sebanyak Rp 3 miliar uang santunan telah dikeluarkan oleh jasa raharja kepada ahli waris maupun pihak rumah sakit yang menangani korban laka lantas di Lumajang.

Rinciannya santunan yang diberikan untuk korban laka lantas dengan kategori luka-luka mencapai Rp 1,1 miliar.

Sedangkan santunan untuk korban laka lantas yang dinyatakan meninggal dunia (MD) mencapai Rp 2,1 miliar. 

Kepala Jasa Raharja Lumajang, Joko Susilo, menjelaskan bagi korban yang meninggal dunia santunan akan diserahkan kepada ahli waris dengan nominal mencapai Rp 50 juta.

Sedangkan, korban luka-luka maksimal akan mandapat Rp 20 juta untuk proses pengobatan.

“Untuk korban luka-luka uang itu tidak bisa diberikan kepada korban, tapi uang itu kita serahkan kepada pihak rumah sakit untuk biaya pengobatan. Maksimal memang Rp 20 juta untuk korban yang mengalami luka-luka, jika masih ada sisa keuangan maka bisa digunakan untuk proses biaya kontrol selanjutnya. Namun jika uang itu tidak mencukupi maka pihak keluarga bisa menggunakan BPJS atau dibayarkan secara mandiri,” ucapnya.

Namun, untuk mendapatkan santunan dari jasa raharja perlu laporan keterangan dari pihak kepolisian.

 Asalkan penyebabnya, kecelakaan terjadi karena diakibatkan oleh dua kendaraan.

Tak ada kriteria khusus, semua kecelakaan kecuali laka tunggal dan disertai dengan keterangan dari pihak kepolisian korban luka ringan, luka berat hingga korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan.

“Semuanya dapat santunan, asalkan ada laporan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sejauh ini, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebanyak Rp 3 miliar untuk korban laka lantas di Lumajang. (dea/son)

Editor : Adeapryanis
#santunan #Lumajang