RADAR JEMBER - Kasus asusila sesama jenis kembali menggegerkan Lumajang.
Seorang remaja berinisial MZN, 19, warga Kelurahan Jogotrunan, diringkus setelah kedapatan menyekap dan mencabuli bocah di bawah umur asal Jember.
Penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Lumajang pada Minggu (26/4) malam itu mengungkap fakta memilukan.
Korban, IAIF, yang baru berusia 13 tahun, diduga telah menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku berkali-kali.
Aksi bejat MZN terbongkar setelah orang tua korban yang tinggal di Kecamatan Tanggul, Jember, merasa curiga.
Pasalnya, sudah sepekan IAIF tidak kunjung pulang ke rumah.
Setelah dilakukan penelusuran, jejak korban mengarah ke sebuah rumah di wilayah Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Saat petugas mendatangi lokasi, mereka mendapati pemandangan yang mengejutkan.
Pelaku dan korban tertangkap basah sedang berada di dalam rumah tersebut.
MZN pun tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, berdasarkan hasil
pemeriksaan sementara, tindakan asusila tersebut tidak hanya dilakukan sekali.
Untuk memperkuat bukti secara hukum, korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Lumajang guna menjalani proses visum.
"Berdasarkan pengakuan korban, dia sudah dilecehkan sekitar sembilan kali selama tinggal bersama pelaku di rumah tersebut," ujarnya.
Saat ini, IAIF tengah berada di bawah pengawasan ketat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Mengingat usia korban yang masih sangat belia, pendampingan psikologis menjadi prioritas untuk memulihkan trauma yang dialami. (son)
Editor : Adeapryanis