RADAR JEMBER - KASUS yang menimpa pasangan suami istri asal Desa/Kecamatan Pasrujambe ini pun mendapat perhatian serius dari Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Lumajang.
Bahkan, sebut skema yang ditawarkan itu merupakan murni penipuan.
Kepala Kantor Kemenhaj Lumajang, Umar Hasan, memastikan bahwa tidak ada pegawainya yang bernama Mahmud.
Ia menegaskan bahwa skema percepatan yang ditawarkan MS adalah murni penipuan.
"Bupati atau Gubernur pun tidak bisa memajukan jadwal keberangkatan. Semua sudah sistem. Kami sudah sering mengimbau melalui berbagai media agar masyarakat waspada terhadap oknum yang menjanjikan jalur cepat," katanya.
Kini, Suminten dan Suhari hanya bisa pasrah.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Pasrujambe untuk ditindaklanjuti.
Bagi Suminten, urusan proses hukum MS ia serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Fokus utamanya hanya satu, uang hasil keringatnya bertahun-tahun bisa kembali.
"Terserah Pak Polisi mau diapakan Mad Sulam itu. Yang penting bagi saya, uang saya bisa
kembali," pungkas Suminten. (son)
Editor : Adeapryanis