RADAR JEMBER - Impian Suminten, 72, dan suaminya, Suhari, 74, untuk segera bersujud di depan Kakbah terancam kandas. Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Pasrujambe ini menjadi korban penipuan bermodus percepatan pemberangkatan haji.
Alih-alih mendapat kepastian berangkat lebih awal, uang tabungan senilai Rp 81 juta milik mereka justru amblas digondol makelar.
Pasutri lansia ini sejatinya sudah mendaftar haji secara mandiri di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2016.
Berdasarkan estimasi sistem, keduanya dijadwalkan terbang ke Tanah Suci pada 2038 mendatang.
Namun, godaan datang dari tetangga sendiri berinisial MS alias Mad Sulam.
Mad Sulam menjanjikan pasutri ini bisa memotong antrean panjang dan berangkat pada 2027.
Tergiur dengan tawaran manis tersebut, Suminten dan Suhari pun menurut saat diminta menyetor sejumlah uang secara bertahap.
"Mad Sulam ini minta uang tiga kali. Totalnya Rp 81 juta. Katanya untuk biaya percepatan lansia dan pelunasan," ujar Suminten.
Rincian kerugian itu di antaranya, Rp 11 juta untuk alasan biaya percepatan jalur lansia.
Berikutnya, Rp 45 juta untuk biaya pelunasan ibadah haji. Terakhir, Rp 25 juta untuk operasional
pengurusan berkas di Surabaya.
MS memberikan kwitansi bertanda tangan.
Tak tanggung-tanggung, dalam kertas tersebut tercantum nama Mahmud yang diklaim sebagai petugas Kantor Kementerian Haji.
Namun, belakangan diketahui bahwa kwitansi tersebut diduga kuat adalah palsu. (son)
Editor : Adeapryanis