Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Adeapryanis • Kamis, 23 April 2026 | 08:48 WIB
MUSNAHKAN: Bupati Lumajang bersama jajarannya saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejasaan Negeri Lumajang, kemarin.
MUSNAHKAN: Bupati Lumajang bersama jajarannya saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejasaan Negeri Lumajang, kemarin.

RADAR JEMBER -  Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 108 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (22/4), kemarin.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menjelaskan pemusnahan ini merupakan periode pertama yang dilakukan pada tahun 2026. Dari total 108 perkara tersebut, terdiri dari 61 perkara tindak pidana narkotika, 31 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

"Pemusnahan barang bukti bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum," ucapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat 64,731 gram dan 290 klip, obat-obatan sebanyak 107.929 butir pil, 8 senjata tajam, serta 14 unit handphone.

"Untuk barang bukti narkotika, proses pemusnahan dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur. Karena jumlahnya cukup signifikan dan berpotensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan benar,"pungkasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Rifqi menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, Dan Pasal 270 KUHAP Tentang Keputusan Pengadilan. Selain itu, juga dikuatkan dengan  Undangan-Undang Kejaksaan Pasal 30 Ayat (1) huruf (a) Nomor 11 Tahun 2021, Dalam pemulihan aset Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan Penelusuran, Perampasan dan Pengembalian Aset tindak pidana dan aset lainnya  kepada negara, korban atau yang berhak.

Kejaksaan Negeri Lumajang menilai, tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani menjadi perhatian khusus dan serius  dalam upaya pemberantasan. (dea/son)

Editor : Adeapryanis
#pemusnahan barang bukti #Lumajang