RADAR JEMBER - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro masuk babak baru.
Kali ini DPRD Lumajang menggelar uji publik untuk memastikan regulasi itu menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto, Ketua Bapemperda DPRD Lumajang Awaludin Yusuf, dan jajaran perangkat daerah terkait.
Uji publik ini dilakukan untuk membedah substansi naskah hukum sebelum resmi didok menjadi Perda.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto mengatakan, Raperda tidak boleh hanya sekadar gagah di atas kertas secara teoritis.
Menurutnya, aturan yang lahir harus memiliki daya paksa dan solusi konkret bagi masyarakat.
"Substansinya harus implementatif. Harus mampu menjawab persoalan riil yang dihadapikoperasi dan UMKM di lapangan," katanya.
Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha, aktif memberikan masukan. Kolaborasi antara DPRD, pemkab, dan perancang peraturan dianggap sebagai kunci lahirnya regulasi yang berkualitas.
Sementara itu, Awaludin Yusuf mengatakan, koperasi dan usaha mikro adalah pilar utama ekonomi Lumajang.
Sektor ini terbukti efektif dalam membuka lapangan kerja dan
menekan angka kemiskinan.
Oleh sebab itu, kehadiran payung hukum baru ini sangat dinantikan.
"Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi mereka dalam hal kemudahan akses dan pemberdayaan berkelanjutan.
Hasil dari uji publik ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan naskah sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna mendatang,” pungkasnya. (kl/son)
Editor : Adeapryanis