RADAR JEMBER - Tingkat kepatuhan perusahaan di Lumajang dalam menyalurkan THR secara umum tergolong tinggi.
Namun, hingga pekan ketiga pascalebaran, tidak semua perusahaan tertib administrasi. Setidaknya ada tiga perusahaan yang belum lapor penyaluran.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Betty Triana menjelaskan, mayoritas korporasi sebenarnya sudah menuntaskan kewajibannya.
“Dari sekitar 100 perusahaan, 97 sudah melaporkan. Sisanya, tiga perusahaan, hingga saat ini belum menyampaikan laporan ke dinas,” katanya.
Menurutnya, belum menyetor dokumen resmi bukan indikasi perusahaan mangkir membayar hak pekerja.
Sebab, hingga saat ini Disnaker belum menerima satu pun keluhan dari karyawan terkait mampetnya aliran THR.
Pihaknya meyakini bahwa ketiga perusahaan tersebut hanya terlambat secara administratif.
“Karena tidak ada pengaduan dari pekerja, kami anggap sudah membayar THR.
Secara umum pelaksanaan di Lumajang berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Untuk memastikan ketertiban administrasi, pihaknya meminta pihak manajemen perusahaan yang merasa belum melapor untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Hal ini
penting untuk pemutakhiran data kepatuhan industri di Lumajang.
Selain itu, pintu posko pengaduan bagi buruh yang merasa haknya tidak sesuai regulasi atau bahkan tidak menerima sama sekali, disarankan segera melapor.
“Kami dorong pekerja untuk melapor jika ada yang tidak sesuai agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (son)
Editor : Adeapryanis