Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pengecer Gas LPG 3 Kg di Lumajang Wajib Punya NIB, Ini Alasannya

Adeapryanis • Sabtu, 11 April 2026 | 05:38 WIB
Kelangkaan tabung gas LPG atau gas melon membuat pemkab Lumajang mengambil langkah tegas. Salah satunya mewajibkan setiap pengecer gas LPG memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.
Kelangkaan tabung gas LPG atau gas melon membuat pemkab Lumajang mengambil langkah tegas. Salah satunya mewajibkan setiap pengecer gas LPG memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.

 RADAR JEMBER - Kelangkaan tabung gas LPG atau gas melon membuat pemkab Lumajang mengambil langkah tegas.

Salah satunya mewajibkan setiap pengecer gas LPG memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan penguatan legalitas ini menjadi langkah untuk memastikan seluruh rantai distribusi LPG bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.

“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Selain itu, pelaku usaha mikro juga didorong untuk melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU).

Hal ini dilakukan untuk pembinaan pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara lebih tertib.

Menurutnya, pelaku usaha mikro perlu didorong masuk ke sistem resmi agar memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan.

Dengan adanya kewajiban memiliki NIB bagi setiap pengecer, pemerintah bisa memastikan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam penyaluran LPG bersubsidi memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara resmi.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan praktik usaha tidak terdaftar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Kebijakan ini juga menjadi langkah untuk menutup celah distribusi ilegal atau perantara

tidak resmi yang selama ini kerap memperpanjang rantai distribusi dan memicu ketidakteraturan harga.

“Setiap pengecer wajib memiliki NIB, dengan data yang jelas, pemerintah dapat menelusuri alur distribusi LPG secara lebih akurat, dan memastikan penyaluran dilakukan oleh pelaku usaha yang sah,” pungkasnya. (dea/son)

Editor : Adeapryanis
#NIB #Lumajang