RADAR JEMBER - Dunia pendidikan Lumajang diguncang isu pemecatan tenaga pendidik. Rindang Fridianti, seorang guru di SDN 1 Rowokangkung, resmi dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemecatan tersebut didasari atas tuduhan dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang guru.
Namun, sanksi berat ini berbuntut panjang. Rindang yang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK pada 2022 lalu, menuding adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Lumajang.
Dalam keterangannya, Rindang mengeklaim bahwa poin-poin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta yang ia sampaikan.
Ia membantah telah mengakui perbuatan tidak pantas dengan teman prianya sebagaimana yang tertulis dalam dokumen negara tersebut. Ia mengaku hanya diperiksa oleh satu orang, namun dalam berkas BAP tertera tanda tangan lima orang pemeriksa.
Rindang menyatakan tidak diberi kesempatan membaca ulang isi BAP sebelum dipaksa menandatanganinya. "Saya tidak pernah memberi keterangan tersebut, beliau (pemeriksa, Red) menulis sendiri," tegas Rindang.
Menanggapi tuduhan tersebut, Plt. Inspektur Lumajang, Aan Adiningrat, pasang badan.
Ia membantah keras adanya rekayasa dalam penyusunan BAP.
Aan menegaskan bahwa seluruh proses audit investigasi terhadap oknum guru tersebut telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa. Kami telah
melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan perselingkuhan tersebut," ujarnya.
Tak terima dengan keputusan yang dianggap sepihak dan penuh kejanggalan, Rindang kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.
Ia berupaya memperjuangkan kembali statusnya sebagai guru PPPK dan membersihkan nama baiknya dari tuduhan asusila yang merenggut mata pencahariannya. (son)
Editor : Adeapryanis