RADAR JEMBER - Pemkab Lumajang terus berupaya mendorong tata kelola pemotongan hewan yang sesuai dengan standar kesehatan dan syariah.
Sampai saat ini, ada delapan Rumah Potong Hewan (RPH) yang beroperasi di Lumajang dan bersertifikasi halal.
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Endra Novianto, menjelaskan delapan RPH itu yakni RPH-R Lumajang, RPH-R Klakah, RPH-R Jatiroto, RPH-R Tempeh, RPH-R Pasirian, RPH-R Candipuro, RPH-R Kunir, dan RPH-R Yosowilangun.
“Jadi, delapan RPH yang tersebar di delapan kecamatan ini semuanya sudah bersertifikat halal," ucapnya.
Menurutnya, adanya RPH di Lumajang bermanfaat untuk memastikan daging yang dihasilkan dalam kondisi aman, sehat, utuh dan halal.
Termasuk kualitas daging yang dihasilkan juga terjamin.
Dia menambahkan mekanisme penyembelihan hewan ternak di RPH dilakukan secara ketat.
Salah satunya lewat pemeriksaan kesehatan hewan lengkap sebelum dipotong.
"Proses penyembelihan dilakukan oleh Juleha (juru sembelih halal, Red). Setelah disembelih, kemudian dilakukan pemeriksaan daging pascapemotongan, meliputi penilaian apakah daging aman dan layak konsumsi," katanya.
Selanjutnya, apabila terdapat daging tidak layak konsumsi, maka dilakukan pemusnahan
atau dibuang pada bagian yang rusak, misalnya organ hati rusak karena terinfeksi cacing.
“Daging yang sudah layak boleh dipasarkan,”pungkasnya. (dea/son)
Editor : Adeapryanis