RADAR JEMBER - Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di Lumajang sebaiknya ditunaikan H-14 lebaran.
Namun, paling tidak perusahaan dapat memberikan kepada pekerja maksimal sepekan sebelum lebaran.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seratus perusahaan di Lumajang.
Namun, dari ratusan surat itu, baru tiga perusahaan yang membalas kesanggupannya.
Kepala Disnaker Lumajang Subhan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada setiap perusahaan di Lumajang untuk tepat waktu mencairkan THR karyawannya.
Aturan THR sudah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh. Untuk pekerja yang belum satu tahun, besaran THR dihitung proporsional sesuai lama bekerja," katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu.
"Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang momen Idul Fitri, agar semua karyawan dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan penuh keberkahan,” pungkasnya. (son)
Editor : Adeapryanis