RADAR JEMBER - Pekerja ojek online (ojol) di sejumlah daerah termasuk Lumajang memang diwajibkan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), dengan nominal yang didapat diangka ratusan ribu.
Seperti yang diakui Suliono, salah satu driver online, tahun lalu dia mendapat BHR sebesar Rp 50 ribu. Nominal yang didapat memang cukup kecil, hal ini dikarenakan dia baru saja melakoni pekerjaan tersebut dan belum mencapi satu tahun.
Menurutnya, besaran BHR masing-masing dibagi jadi 3 tingkatan, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp300 ribu.
"Saya waktu itu belum setahun, jadi cuma dikasih Rp 50 ribuan langsung masuk aplikasi. Itu paling kecil semua dapat,"ucapnya.
Informasi di lapangan, driver ojol lokal belum menerapkan kebijakan tersebut lantaran orderannya masih dilakukan manual, sehingga penilaiannya juga manual.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Lumajang, Betty Triana, menjelaskan saat ini semua perusahaan ojol wajib memberikan BHS pada pekerja ojol.
Hanya saja, besaran yang diberikan tidak sama.
Tergantung dari persentase orderan masing-masing ojol. Sehingga bisa saja perusahaan tidak bisa memberikan nominal tetap yang
harus dianggarkan untuk jatah tersebut.
Namun, persentase itu mampu menjadi acuan bonus yang diberikan bagi setiap pekerja. “Yang jelas sesuai persentase, untuk mencairkan bonus hari raya,” pungkasnya. (dea/so)
Editor : Adeapryanis