RADAR JEMBER - Mengantisipasi adanya perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang mulai membuka posko pengaduan pada pekan mendatang.
Tepatnya pada Senin (2/3)
Pos pengaduan dibuka untuk umum bagi pekerja yang ingin melapor dan tidak mendapatkan hak menerima tunjangan tersebut.
“Kami baru selesai zoom dengan Disnaker Provinsi dan Kementrian, hari Senin mendatang mulai dibuka sekarang masih proses penyusunan petugas,” ucap Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana.
Kepala Disnaker Lumajang, Subechan, menjelaskan terkait besaran THR pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah.
Sementara itu pembayaran THR maksimal diberikan sampai H-7 menjelang lebaran.
Meskipun realitanya banyak pelaku usaha yang membayarkan THR hingga H-3 mendekati hari raya dengan alasan untuk menjaga kinerja karyawan agar tetap maksimal.
Sedangkan perusahaan yang tidak mengeluarkan kewajibannya maka dipastikan akan dikenakan sanksi.
“Yang jelas ada sanksinya, pertama tentu melalui teguran bahkan bisa berpotensi dicabut izinnya,” pungkasnya. (dea/so)
Editor : Adeapryanis