RADAR JEMBER - Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap perpajakan makin dekat.
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lumajang didorong untuk tertib administrasi sekaligus memperkuat pemahaman kepatuhan pajak.
Hal itu diungkapkan Bupati Lumajang Indah Amperawati, kemarin.
Menurutnya, Pemkab Lumajang mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pendekatan edukatif dan keteladanan.
Bunda Indah menjelaskan, wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Idealnya, pada Januari hingga Februari pelaporan sudah selesai. Keteladanan akan membangun kepercayaan dan kesadaran bersama,” katanya.
Pelaporan lebih awal dapat membantu menghindari kendala teknis akibat tingginya akses menjelang tenggat waktu.
Dengan perencanaan yang baik, kewajiban perpajakan dapat diselesaikan secara lebih mudah dan efisien.
Bunda Indah telah telah lebih dahulu melaporkan SPT sebagai bentuk komitmen pribadi dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain keteladanan, Pemkab Lumajang juga mendorong peningkatan literasi perpajakan masyarakat.
“Penerimaan pajak berperan dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (son)
Editor : Adeapryanis