Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Konflik Sungai Glidik Lumajang-Malang Dimediasi Pemprov, Ini Isi Pembahasannya

Adeapryanis • Jumat, 13 Februari 2026 | 04:53 WIB

DISKUSI: Pemkab Lumajang saat mengikuti koordinasi di PU SDA Jatim kemarin, soal penanganan kali Glidik.(ISITIMEWA FOR RAME)
DISKUSI: Pemkab Lumajang saat mengikuti koordinasi di PU SDA Jatim kemarin, soal penanganan kali Glidik.(ISITIMEWA FOR RAME)

 

RADAR JEMBER - Persoalan sempadan sungai kali Glidik yang mempertemukan wilayah Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang terus dipertegas oleh PU SDA Jatim.

Pasca melakukan koordinasi, hasilnya terdapat empat putusan poin penting terkait pengelolaan wisata.

Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata (Dispasr) Lumajang, Galih Permadi menjelaskan, koordinasi lintas daerah dalam mengelola satu bentang alam yang sama, bisa memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat mengenai arah pengembangan wisata Sungai Glidik.

“Koordinasi ini memberi pemahaman, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, bahwa pengembangan wisata sungai perlu dikelola secara tertib,” ucapnya.

Dalam Berita Acara tersebut, semua pihak secara bersama-sama menyepakati empat poin utama yang menjadi dasar pengelolaan Sungai Glidik ke depan. Pertama, Sungai Glidik merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Kedua, setiap pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik wajib memiliki izin dari Gubernur Jatim.

Ketiga, setiap pemegang izin berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat izin, rekomendasi teknis, serta surat pernyataan kesanggupan yang telah disepakati.

Keempat, pemegang izin bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pengunjung dalam setiap aktivitas pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik.

Dia menegaskan poin-poin tersebut penting dipahami oleh masyarakat jika wisata sungai merupakan ruang publik yang diatur, bukan kawasan bebas tanpa ketentuan.

Melalui aturan yang jelas, pengelolaan wisata diharapkan dapat memberikan rasa aman, kenyamanan, serta keberlanjutan fungsi sungai.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Melalui pengelolaan yang tertata, wisata Sungai Glidik dapat berkembang sekaligus menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (dea/son)

Editor : Adeapryanis
#sungai glidik #pu sda #lumajang banjir