RADAR JEMBER - Mengawali awal tahun, Komisi C DPRD Lumajang bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang melakukan evaluasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hasilnya, terdapat salah satu sektor pendapatan yang tidak memenuhi target.
Informasi yang berhasil dihimpun, sektor pajak yang tidak memenuhi target tersebut merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Evaluasi kinerja BPRD menjadi perhatian utama, termasuk perlunya verifikasi lapangan dan peninjauan kembali terhadap nilai pajak
Ketua Komisi C DPRD Lumajang H. Zainal mengatakan, BPRD juga didorong untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan Wajib Pajak (WP) agar tidak terjadi penghindaran pajak akibat minimnya informasi.
Menurutnya, BPRD diharapkan segera melakukan sinkronisasi antar OPD dalam menggali potensi PAD dari berbagai sektor, mulai dari perizinan hingga pendapatan.
“Sektor UMKM yang memiliki potensi besar untuk dijadikan WP, sehingga perlu diberikan kemudahan dalam proses perizinan sebagai langkah mendorong kepatuhan dan peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
H.Zainal juga mendorong percepatan digitalisasi pajak yang disertai pengawasan dan koordinasi lintas sektor. Termasuk bisa menerapkan sanksi tegas bagi WP yang mengelak membayar pajak.
“Koordinasi untuk menggali seluruh potensi PAD yang masih dapat dimaksimalkan,” pungkasnya. (son).