Radar Jember - Keberadaan rumah di pelataran sungai masih menjadi persoalan serius.
Salah satunya di kawasan Perumahan Villa Istana Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan di bawah Gladak Kembar.
Risiko itu kian terasa setelah banjir besar merendam kawasan tersebut pertengahan Desember lalu.
Sejak kejadian itu, kekhawatiran warga meningkat setiap kali hujan turun dengan intensitas tinggi.
Luapan sungai menjadi ancaman yang selalu membayangi, terutama bagi warga yang rumahnya berada paling dekat dengan aliran sungai.
Dosen Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Senki Desta Galuh, menegaskan bahwa secara aturan, bantaran sungai tidak diperuntukkan bagi bangunan hunian.
Area tersebut memiliki fungsi utama sebagai ruang air dan pengendali banjir.
“Berdasarkan aturan sumber daya air, bantaran sungai itu dilarang ada bangunan apa pun selain bangunan yang mendukung sarana dan prasarana pengairan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bangunan yang berdiri di pelataran sungai otomatis berada di zona berisiko tinggi.
Saat debit air meningkat, ruang aliran sungai menyempit dan air lebih mudah meluap ke permukiman.
“Kalau ruang sungai dipersempit, maka potensi banjirnya jelas semakin besar,” tegasnya.
Tak hanya berisiko banjir, arus air yang deras juga dapat menggerus pondasi bangunan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa menyebabkan kerusakan struktur rumah dan membahayakan keselamatan penghuni.
Terkait langkah antisipatif, Senki menilai upaya paling mendasar adalah mengembalikan fungsi sungai sesuai peruntukannya.
“Langkah antisipatif yang paling aman tentu tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai, kecuali untuk sarana pengairan,” pungkasnya.(dhi/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh