RADAR JEMBER - Setahun terakhir tidak sedikit kasus kejahatan yang terjadi di Lumajang.
Setidaknya ada 609 kasus kejahatan yang tercatat di mapolres Lumajang.
Sebagian besar kasus kejahatan atau kriminal itu masih didominasi oleh kasus pencurian.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, rincian kasus itu di antaranya 416 kasus kejahatan diterima oleh Satuan Researce Kriminal (Reskrim).
Berikutnya, ada 193 kasus penyalahgunaan narkotika diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani Reskrim Polres Lumajang, 402 kasus di antaranya telah selesai penanganan.
Rata-rata kasus ini paling banyak kejahatan pencurian baik pencurian hewan maupun kendaraan bermotor.
“Jadi yang mendominasi ini cenderung kasus konvensional, yaitu curat, curas. Untuk tipenya pencurian hewan dan kendaraan bermotor,” katanya.
Tidak hanya itu, Polres Lumajang juga telah menyelesaikan 191 kasus narkotika.
Bahkan, tahun lalu kasus narkotika mengalami peningkatan ketimbang tahun 2024 dengan 111 kasus.
“Untuk penanganan perkara narkoba mengalami peningkatan signifikan atau naik sebanyak 80 perkara. Untuk narkoba ada 117 tersangka yang sudah kita laksanakan proses penyidikan,” katanya.
Dalam setahun itu setidaknya ada barang bukti (BB) jenis narkotika yang diamankan petugas meliputi sabu seberat 352,38 gram, ganja 1.132,69 gram, ekstasi 2 butir, serta obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 360.007 butir. (son/fid)
Editor : Adeapryanis