RADAR JEMBER - Seluruh pegawai dipastikan tetap masuk seperti hari biasanya pada beberapa hari menjelang akhir tahun ini.
Sebab, Pemkab Lumajang memastikan tidak memberlakukan work from anywhere (WFA) pada Senin (29/12) hingga Rabu (31/12).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), memberikan kebijakan WFA bagi ASN selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Skema WFA ASN ini berlaku pada 29-31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan flexible working arrangement (FWA), yakni sistem kerja fleksibel yang memberi keleluasaan kepada pegawai dalam menentukan waktu dan lokasi kerja, tanpa mengurangi produktivitas.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran WFA dari Kemenpan-RB. Namun begitu, ia memutuskan untuk kebijakan WFA ditiadakan bagi seluruh ASN Lumajang.
“ASN Lumajang wajib berkantor mulai Senin 29 Desember 2025, tidak ada WFA,” katanya.
Bunda Indah sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya akan memantau absensi para ASN Pemkab Lumajang pada hari pertama kerja usai libur Natal.
Menurutnya, ASN yang sengaja bolos kerja tanpa keterangan yang jelas akan diberikan sanksi. “Sanksi pasti ada,” tambahnya.
Alasan meniadakan WFA lantaran masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan Pemkab Lumajang. “Nanti kalau WFA saya malah bingung mau kerja sama siapa,” pungkasnya. (son/fid)
Editor : Adeapryanis