Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

4.230 Pegawai di Lumajanh Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Ternyata Gajinya Sama dengan Sebelumnya. SEGINI BESARANNYA

Atieqson • Selasa, 23 Desember 2025 | 02:54 WIB

APEL: Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang saat mendapat pengumuman diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, kemarin.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
APEL: Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang saat mendapat pengumuman diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, kemarin.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

 

RADAR JEMBER - Upacara hari Senin, kemarin menjadi sejarah baru bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang.

Sebab, istilah pegawai honorer atau tenaga kontrak telah diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, berikut gaji yang sama.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, setidaknya ada 4.230 pegawai Pemkab Lumajang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Rinciannya, 901 orang tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pengangkatan ribuan pegawai menjadi PPPK paruh waktu sebagai bentuk pemberian kepastian status kerja para pegawai.

Kini status ribuan pegawai itu beralih menjadi PPPK paruh waktu, sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai itu menandatangani SK kontrak kerja selama setahun.

“Harapannya adalah mereka sudah tenang mendapatkan kejelasan status bahwa mereka adalah aparatur sipil negara di Pemkab Lumajang," katanya.

Namun, pengangkatan pegawai PPPK baru ini tidak mempengaruhi pendapatan yang diterima.

Mereka tetap mendapat gaji yang sama dengan status sebelumnya sebagai pegawai kontrak. Rata-rata gaji para pegawai kontrak di Pemkab Lumajang antara Rp 1,5 - 2 juta.

“Gaji atau honornya sama dengan yang diterima sebelumnya, ada yang Rp 1,5 juta sampai tenaga kekhususan itu Rp 2 juta," katanya.

Bunda Indah menjelaskan, kebijakan itu bukan tanpa alasan.

Pemkab Lumajang terpaksa tidak juga menaikkan gaji pegawai lantaran kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Apalagi, dana perimbangan yang diterima tahun 2026 mendatang berkurang dua ratus sekian miliar.

“Kita masih berpikir bahwa PPPK paruh waktu ini tetap harus diteruskan, karena keterbatasan anggaran, kebijakannya adalah mereka tetap menerima honor atau gaji sebagaimana semula sambil melihat perkembangan ke depannya,” pungkasnya. (son/fid)

Editor : Adeapryanis
#PPPK #gaji pppk #Lumajang