Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Oknum Guru Cabul di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

Atieqson • Rabu, 17 Desember 2025 | 12:52 WIB

PERIKSA: Terdakwa kasus pencabulan sejumlah siswi SMP di Lumajang saat menjalani pemeriksaan, beberapa waktu lalu.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
PERIKSA: Terdakwa kasus pencabulan sejumlah siswi SMP di Lumajang saat menjalani pemeriksaan, beberapa waktu lalu.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

RADAR JEMBER - Masih ingat kasus pencabulan sejumlah siswi SMP di Lumajang beberapa bulan lalu, kali ini oknum guru tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Bahkan, terdakwa telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menuntut Didik Cahyo Jumaedi dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.

Namun, majelis hakim PN Lumajang menjatuhi vonis hukuman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Aris Rizky Ramadhon mengatakan, putusan hakim PN Lumajang lebih rendah dari tuntutan JPU.

Namun, meskipun tuntutan itu lebih rendah dan terdakwa tidak mampu membayar denda bakal ditambah masa hukuman selama tiga bulan.

“Vonis lima tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Risky.

Untuk diketahui, jauh sebelum pelaksanaan sidang, terdakwa juga sempat memberikan uang damai kepada keluarga korban.

Besarannya mencapai puluha juta rupiah.

Bahkan, sebagian uang pemberian dari terdakwa itu sempat terpakai oleh keluarga korban sebelum disita.

Namun, setelah sidang diputus, sisa uang damai tersebut dikembalikan kepada keluarga korban.

“Barang bukti uang sebesar Rp 24 juta dikembalikan ke orang tua korban,” tambahnya.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Behind Jefri Tulak membenarkan vonis majelis hakim terhadap oknum guru tersebut.

Namun, mengenai uang damai itu tidak masuk dalam kategori restitusi. (son/fid)

Editor : Adeapryanis
#guru cabul #Lumajang