Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Bondowoso Sisir Tanah Kas Desa untuk Gerai KMP, Tak Semua TKD Siap, Ada yang Berada di Luar Wilayah Desa

Ilham Wahyudi • Selasa, 16 Desember 2025 | 15:43 WIB

PERDANA: Bupati, Dandim 0822 bersama sejumlah pihak terkait meletakkan batu pertama pembangunan Gerai KMP di Kecamatan Tenggarang beberapa waktu lalu.(DOK RADAR IJEN)
PERDANA: Bupati, Dandim 0822 bersama sejumlah pihak terkait meletakkan batu pertama pembangunan Gerai KMP di Kecamatan Tenggarang beberapa waktu lalu.(DOK RADAR IJEN)

RADAR JEMBER - Pemkab Bondowoso mulai menyisir tanah kas desa (TKD), sebagai dasar pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP).

Dari 209 desa dan 10 kelurahan, baru 88 desa yang pembangunannya berjalan.

Hasil awal inventarisasi menunjukkan, banyak TKD belum memenuhi syarat, bahkan sebagian berada di luar wilayah desa.

Hingga pertengahan Desember 2025, pembangunan gerai KMP telah berjalan di 88 desa. Secara keseluruhan, KMP direncanakan hadir di 209 desa dan 10 kelurahan se-Bondowoso.

Namun, tidak semua desa memiliki lahan TKD yang siap pakai sesuai ketentuan.

“Jadi yang dilakukan DPMD ini menginventarisir sekaligus kita desk data dengan desa,” ujar Mahfud Djunaidi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso.

Mahfud menjelaskan, inventarisasi ini bukan sekadar pendataan administratif.

Tim juga menilai kesesuaian lokasi dan potensi aset lain yang bisa dimanfaatkan apabila TKD tidak memenuhi persyaratan.

Masalah utama yang kerap muncul adalah letak TKD yang berada di luar wilayah desa.

Contohnya, seluruh desa di Kecamatan Ijen.

Tanah kas desa mereka justru berada di Kecamatan Sukosari.

Kondisi itu membuat TKD sulit digunakan untuk mendukung pembangunan gerai KMP yang idealnya berada dekat pusat aktivitas warga.

“Jika tidak ada, misalnya ada asetnya pemerintah daerah atau asetnya BUMN,” jelasnya.

Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Terutama untuk menentukan lokasi alternatif pembangunan gerai KMP di desa-desa yang TKD-nya tidak memenuhi kriteria.

“Kebijakan apa kan unsur pimpinan, harus satu gerai satu desa itu pakai lokasi apa,” ujarnya.

Mahfud menyebut, luas TKD tiap desa sangat bervariasi.

Ada desa yang memiliki lahan hingga 2 hektar, namun ada pula yang hanya sekitar 600 desiare.

Padahal, berdasarkan ketentuan awal, lahan pembangunan gerai KMP harus memenuhi sejumlah syarat teknis.

Di antaranya, lahan harus bersertifikat dan tercatat sebagai aset desa, memiliki luas minimal 1.000 meter persegi, mudah diakses, idealnya di tepi jalan raya, dekat fasilitas publik, serta mudah terhubung dengan listrik dan internet.

Selain itu, lokasi tidak boleh berada di kawasan rawan bencana, tidak membutuhkan pekerjaan pematangan lahan, dan tidak berada di bawah jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTET).

Seorang anggota KDMP Bondowoso berinisial RR membenarkan bahwa kondisi TKD di tiap desa sangat beragam. Ada TKD yang strategis secara lokasi, namun tidak memenuhi syarat luasan.

Sebaliknya, ada yang luas lahannya mencukupi, tetapi berada jauh dari pemukiman warga.

“Makanya ada aturan yang baru, menurunkan tak usah 1.000 meter sekarang. Tetap di data, harapannya bisa dibangun meski kurang dari 1.000 meter,” pungkasnya. (ham/fid)

Editor : Adeapryanis
#kmp #Pemkab Lumajang #tkd