RADAR JEMBER - Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Lumajang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribun liter minuman keras (miras) ilegal yang beredar di wilayah Lumajang dan Probolinggo di Stadion Semeru, Lumajang, kemarin.
Sebanyak 2.862.687 batang rokok ilegal dan 4.896, 72 liter miras ilegal berhasil diamankan. Titotal secara keseluruhan mencapai 4.458.925 barang yang dimusnahkan.
Barang bukti itu merupakan hasil operasi penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dan miras di berbagai titik lokasi.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko mengatakan, sejak Januari hingga 7 November 2025 pihaknya melakukan upaya pemberantasan untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.
Selain itu juga untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri yang patuh hukum. “Praktik ilegal masih menyebar luas, kondisi ini akan terus kita lakukan pemberantasan karena merugikan negara. Sejauh ini sudah ada 1 tersangka yang berhasil diamankan,” ucapnya.
Bea Cukai Probolinggo terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat dalam mengatasi peredaran barang ilegal.
Sinergi dilakukan baik secara mandiri maupun melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau, yang membantu dalam penegakan hukum, penyuluhan, dan operasi pengawasan.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Yudha Aji Kusuma, mengapresiasi sinergi berbagai instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ia menekankan bahwa kerugian negara akibat pelanggaran cukai juga mengurangi potensi pembangunan daerah yang bersumber dari DBHCHT.
“Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah untuk menindak dan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan negara,” pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis