RADAR JEMBER - Larangan untuk melakukan aktivitas pertambangan dicabut, kali ini Pemkab Lumajang memperbolehkan pengusaha melakukan aktivitas pertambangan.
Namun, jam operasional dibatasi hanya pukul 08.00 hingga pukul 16.00
Keputusan itu diambil dengan serangkaian aturan ketat demi menjaga keselamatan. Disamping itu, penghentian tambang terlalu lama dinilai dapat menghambat pembangunan infrastruktur, serta memengaruhi pendapatan banyak warga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, boleh melakukan aktivitas pertambangan asalkan dengan beberapa catatan. Sebab, perkembangan Gunung Semeru masih fluktuatif.
Sehingga, kebijakan itu harus dipatuhi oleh seluruh penambang pasir di Lumajang.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 yang ditandatangani Bupati Indah Amperawati Masdar, 29 November 2025 yang beredar di kalangan para pemilik izin usaha pertambangan pasir.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Lumajang menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pelaku tambang.
Seperti, jam operasional tambang hanya diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Penghentian aktivitas wajib dilakukan ketika sensor PVMGB mencatat getaran atau banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm selama durasi signifikan. (son/fid)
Editor : Adeapryanis