RADAR JEMBER - Keterbukaan informasi publik itu keharusan, tetapi bukan berarti semua data harus dibuka.
Ada informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat, namun ada pula data atau informasi sensitif yang wajib dijaga ketat.
Di sinilah peran pemerintah untuk menyeimbangkan keduanya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lumajang Mustaqim saat mengisi kegiatan peningkatan kapasitas pengelola layanan informasi dan pengamanan jaringan bagi perangkat daerah di Gedung PKK Lumajang.
Menurutnya, kunci tata kelola pemerintahan modern adalah kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik serta perlindungan data sensitif.
Kterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang dan hak masyarakat, namun hal itu tidak boleh diterjemahkan sebagai membuka seluruh data tanpa batas.
Setiap perangkat daerah harus mampu memilah mana informasi yang layak dipublikasikan dan mana data yang wajib dilindungi.
Sebab, hal itu menyangkut kerahasiaan, keamanan, serta kepentingan publik.
Keseimbangan itu penting untuk mencegah risiko kebocoran data di era serangan siber yang semakin canggih.
Ia menekankan bahwa perangkat daerah harus memperkuat pemahaman mengenai standar keamanan jaringan sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar tetap terpercaya dan akuntabel. (son/fid)
Editor : Adeapryanis