Lumajang, Radar Jember – Gunung Semeru di Jawa Timur kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan terjadinya erupsi pada Rabu sore, 19 November 2025, pukul 16.00 WIB.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi (BG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa erupsi ini masih berlangsung saat laporan ini dibuat.
Menurut rilis resmi PVMBG, tinggi kolom letusan teramati mencapai 2000 meter di atas puncak kawah, atau sekitar 5676 meter di atas permukaan laut.
Kolom abu yang dihasilkan teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal. Arah sebaran kolom abu cenderung bergerak ke arah utara dan barat laut.
Baca Juga: Warga Lumajang Disarankan Jauhi Radius 3 Kilometer Akibat Gunung Semeru Terus Erupsi
Masyarakat di sekitar Gunung Semeru dan wisatawan diimbau untuk mematuhi rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan oleh PVMBG demi menghindari potensi bahaya, termasuk awan panas dan lahar.
Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara, khususnya di sepanjang Besuk Kobokan, dalam jarak sejauh 8 kilometer dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak 8 km tersebut, masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan. Area ini berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar, yang dapat meluas hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Baca Juga: Siaga Bencana Sejak Dini! Jember Naikkan Dana Tak Terduga Jadi Rp 50 Miliar untuk Mitigasi
Selain itu, masyarakat dan pendaki tidak diperbolehkan beraktivitas dalam radius 2,5 kilometer dari kawah/puncak Gunung Api Semeru. Zona ini dinilai sangat rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar atau material vulkanik.
PVMBG terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Semeru dan akan mengeluarkan pembaruan status jika terjadi perubahan signifikan.
Kondisi ini, PVMBG kemudian menetapkan status gunung Semeru menjadi Level 2 atau Waspada. Meski begitu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan selalu mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang.
Editor : M. Ainul Budi