radarjember.id - Penentuan upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini tampaknya terlambat.
Sebab, memasuki pertengahan bulan November tahun ini belum ada petunjuk teknis terkait penentuan upah.
Padahal, informasi itu sedang ditunggu-tunggu publik.
Pada tahun 2024 lalu, UMK Lumajang tembus Rp 2.281.469. Lalu tahun ini meningkat menjadi Rp 2.429.764.
Praktis mengalami peningkatan sebesar Rp 148.295 di tahun 2025. Saat itu, penentuan upah tetapkan berdasar arahan presiden dengan mengikuti peraturan kementerian.
Sekretaris DPC Sarbumusi Lumajang Rudy Hartono mengatakan, belakangan daya beli masyarakat terus tumbuh, tentu peningkatan itu harapannya juga beriringan dengan kenaikan UMK.
Sebab, diakui sejumlah barang kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.
“Kami masih belum diajak untuk membahas upah di Lumajang. Sepertinya masih menunggu peraturan dari kementerian. Karena sampai saat ini, UMP yang biasanya sudah turun pekan-pekan ini, belum ada pembahasan di tingkat provinsi,” katanya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Betty Triana Kartika Wiyati mengatakan, sejauh ini belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai pengupahan.
Sehingga, pihaknya belum sempat mengundang berbagai pihak untuk membahas.
“Bukan hanya di Lumajang, tetapi kabupaten/kota di Indonesia, memang masih menunggu. Sekarang setiap tahun beda, soalnya aturannya berubah. Kalau mengaca siklus tahunan, bulan ini sudah muncul UMP. Nah, setelah itu baru kita membahas untuk yang di Lumajang,” pungkasnya. (son/fid)
Editor : Adeapryanis