radarjember.id - Usia Kabupaten Lumajang yang mencapai ratusan tahun memang menyimpan banyak sejarah yang belum terungkap.
Kali ini, tiga situs objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di berbagai wilayah mulai dilakukan kajian untuk diusulkan sebagai cagar budaya.
Tiga situs itu di antaranya, pertama, situs masjid Baitur Rohman yang terletak di Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
Kedua, situs Selogending di Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro. Terakhir, situs Kedongsari yang berada di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lumajang Muhammad Suhudi mengatakan, tiga ODCB itu masih dilakukan kajian dan penelitian.
Sehingga statusnya masih belum bisa disebut sebagai cagar budaya.
Saat ini masih dilakukan proses pengukuran, pendeskripsian objek, penyusunan sejarah, dan pembuatan dokumen.
Sebab, dikatakan sebagai cagar budaya selain harus memiliki nilai sejarah dan histori, juga harus memiliki nilai sosial pada zamannya.
Seperti bangunan masjid Baitur Rohman di Desa Tukum, Kecamatan Tekung ini.
Tempat ibadah itu dianggap sebagai masjid tertua di Lumajang yang dibangun sebelum masa kemerdekaan Indonesia, sekitar tahun 1911.
“Setelah selesai kajian ini, kemudian baru bisa disidangkan untuk menyampaikan bukti kebenaran atau fakta sejarahnya. Jadi, tiga ODCB ini masih ada kemungkinan statusnya tidak jadi cagar budaya,” katanya.
Sementara ini, Lumajang baru memiliki tiga situs cagar budaya.
Pertama cagar budaya Candi Agung yang berada di Kecamatan Randuagung.
Kemudian situs Biting di Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, dan terakhir Candi Gedong Putri yang terletak di Desa/Kecamatan Candipuro.
Dalam proses kajian itu, tim ahli dari arkeologi, ahli geografis, dan arsitek ikut dilibatkan untuk memastikan kelayakan menjadi cagar budaya.
“Jika layak nantinya akan ada tambahan tiga cagar budaya yang dimiliki Lumajang. Tapi ini tetap harus menunggu kajian terlebih dahulu,” pungkasnya. (son/fid)
Editor : Adeapryanis